Mau Urus STNK Hilang? Ternyata Prosesnya Gampang Loh, Bisa Sendiri!

Antonius Yuliyanto - Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:15 WIB

Bagaimana sih cara urus STNK yang hilang hingga terbit baru? (Antonius Yuliyanto - )

Otomotifnet.com – Mengurus STNK yang hilang hingga terbit baru bagaimana caranya sih? Ternyata gampang loh!

Kehilangan surat-surat penting seperti STNK memang merepotkan, tentu bikin enggak tenang di jalan.

Itu juga yang penulis alami beberapa saat lalu, ketika STNK Honda BeAT 2015 hilang.

Nah karena penasaran, ingin tahu proses pengurusan STNK hilang, maka sekalian saja diurus sendiri tanpa minta bantuan biro jasa.

Baca Juga: Mesti Izin ke Intelijen, Ternyata Ada Pelat Nomor dan STNK Rahasia di Indonesia

Aant/otomotifnet.com
Urus STNK hilang yang pertama harus bikin surat kehilangan di Polsek terdekat

Oke gimana sih prosesnya? Yang pertama ternyata kita harus membuat surat kehilangan di Polsek terdekat.

Di Polsek maka akan ditanya kronologi kehilangan, mengenai kemungkinan lokasi dan waktunya.

Surat kehilangan dari kepolisian ini gratis dan pengurusannya cepat, cuma hitungan menit, asalkan sedang tak banyak antrean.

Setelah mendapat surat kehilangan, maka tinggal lanjut menuju kantor Samsat sesuai dengan wilayah penerbitan STNK.