Mau Urus STNK Hilang? Ternyata Prosesnya Gampang Loh, Bisa Sendiri!

Antonius Yuliyanto - Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:15 WIB

Bagaimana sih cara urus STNK yang hilang hingga terbit baru? (Antonius Yuliyanto - )

Kebetulan kalau penulis ke Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Sebelum ke Samsat, mampir dahulu ke tempat foto copy, yang perlu difoto copy yaitu BPKB, KTP dan Surat Kehilangan tadi.

Begitu semua sudah difoto copy, maka langsung saja menuju ke bagian cek fisik.

Di bagian ini dilakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka dan juga difoto motornya, di sini kena biaya Rp 30 ribu.

Baca Juga: Pengendara Jangan Ngeyel, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Polisi Tetap Sah Menilang

Aant/otomotifnet.com
Sampai Samsat, langsung lakukan cek fisik kendaraan untuk urus STNK baru

Beres cek fisik, prosesnya berlanjut menuju ke bagian TU Polri untuk mengisi blanko surat pernyataan yang menyatakan bahwa STNK benar-benar hilang.

Blanko pernyataan ini perlu dikasih materai dan ditanda tangani, jadi sebaiknya sudah bawa materai sebelum ke Samsat.

Masih di area yang sama, juga perlu membayar biaya registrasi sebesar Rp 80 ribu.

Proses selanjutnya menuju ke loket perubahan, baru kemudian ke bagian kasir.

Aant/otomotifnet.com
Surat pernyataan saat pengurusan STNK hilang, memerlukan sebuah materai