Mobil Listrik Murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV)
Melalui PP Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya yaitu PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah membebankan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil listrik murni yaitu Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Namun, keduanya memiliki DPP sebesar 0 persen.
Pengaturan pajak untuk mobil elektrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil juga dituangkan dalam pasal 17 dan 24 dari PP Nomor 73 Tahun 2019.
Dalam pasal 24 disebutkan, PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.
Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.