Sah, Pajak Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021 Mendatang

Irsyaad W,Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 16 September 2021 | 12:30 WIB

Toyota New Fortuner dan New Kijang Innova (Irsyaad W,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Pajak mobil baru alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi berlaku 16 Oktober 2021 mendatang.

Aturan pengenaan PPnBM dari sebelumnya berbasis kapasitas mesin dan sistem penggerak menjadi berbasis emisi telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.

Sebelum diberlakukan bulan depan, pemerintah juga telah melakukan beberapa revisi mengenai pasal-pasal dalam PP tersebut.

Terutama mengenai pengenaan pajak untuk mobil-mobil elektrifikasi dan listrik murni, yang tertuang dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.

PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan ke konsumen dalam komponen harga mobil baru.

Baca Juga: Siap-Siap, Bayar Pajak Mobil Akan Dihitung Berdasarkan Emisi Karbon

Dalam aturan baru ini, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, maka semakin rendah juga PPnBM mobil atau motor tersebut.

Sehingga bukan tidak mungkin mobil-mobil yang saat ini murah, bisa saja menjadi lebih mahal akibat konsumsi BBM atau emisi yang kurang baik.

Agar lebih jelas, berikut detail pengenaan PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 serta revisinya di PP Nomor 74 Tahun 2021.

Mobil Konvensional

Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4 PP Nomor 73 Tahun 2019, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.

Sementara untuk kendaraan sejenis dengan mesin berkubikasi 3.000 cc hingga 4.000 cc akan dibebankan PPnBM sebesar 40 persen.

Syaratnya, untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin harus memiliki konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l atau memiliki tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.

Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.

Untuk mobil bermesin bensin hingga 3.000 cc yang mengkonsumsi BBM 11,5 km/liter sampai dengan 15,5 Km/liter, atau menghasilkan CO2 150-200 gram per Km.

Juga mobil bermesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter sampai 17,5 Km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km, maka akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.

Atau 50 persen jika mobil tersebut memiliki mesin bensin atau diesel dengan kubikasi dari 3.000 hingga 4.000 cc.

Baca Juga: Mobil Diesel Bila Ingin Lulus Uji Emisi, Lakukan Ini Sebelumnya!

Mobil Elektrifikasi (Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle/PHEV)

Seperti dituliskan di atas, ada beberapa ubahan yang dilakukan pemerintah mengenai pengenaan PPnBM untuk mobil elektrifikasi dan listrik murni dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil hybrid tetap dimulai dari 15 persen namun dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Untuk kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 40 persen dari harga jual.

Lebih tinggi dibandingkan pada PP Nomor 73 Tahun 2019 di mana DPP-nya adalah sebesar 13 1/3 persen.

Sementara syarat konsumsi bahan bakar dan emisi-nya tetap sama, yaitu lebih dari 23 Km/liter (mesin bensin) hingga 26 km/liter (mesin diesel) dengan tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.

Untuk mobil berjenis Plug-in Hybrid Electric Vehicles (PHEV), akan dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33 1/3 persen dari harga jual.

Asalkan, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/liter atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.

Mobil Listrik Murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV)

Melalui PP Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya yaitu PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah membebankan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil listrik murni yaitu Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Namun, keduanya memiliki DPP sebesar 0 persen.

Pengaturan pajak untuk mobil elektrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil juga dituangkan dalam pasal 17 dan 24 dari PP Nomor 73 Tahun 2019.

Dalam pasal 24 disebutkan, PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.

Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.