Syaratnya, untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin harus memiliki konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l atau memiliki tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Untuk mobil bermesin bensin hingga 3.000 cc yang mengkonsumsi BBM 11,5 km/liter sampai dengan 15,5 Km/liter, atau menghasilkan CO2 150-200 gram per Km.
Juga mobil bermesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter sampai 17,5 Km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km, maka akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.
Atau 50 persen jika mobil tersebut memiliki mesin bensin atau diesel dengan kubikasi dari 3.000 hingga 4.000 cc.
Baca Juga: Mobil Diesel Bila Ingin Lulus Uji Emisi, Lakukan Ini Sebelumnya!
Mobil Elektrifikasi (Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle/PHEV)
Seperti dituliskan di atas, ada beberapa ubahan yang dilakukan pemerintah mengenai pengenaan PPnBM untuk mobil elektrifikasi dan listrik murni dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil hybrid tetap dimulai dari 15 persen namun dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP Nomor 73 Tahun 2019.
Untuk kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 40 persen dari harga jual.
Lebih tinggi dibandingkan pada PP Nomor 73 Tahun 2019 di mana DPP-nya adalah sebesar 13 1/3 persen.
Sementara syarat konsumsi bahan bakar dan emisi-nya tetap sama, yaitu lebih dari 23 Km/liter (mesin bensin) hingga 26 km/liter (mesin diesel) dengan tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.
Untuk mobil berjenis Plug-in Hybrid Electric Vehicles (PHEV), akan dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33 1/3 persen dari harga jual.
Asalkan, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/liter atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.