Deputy GM Product Division PT. Hino Motors Sales Indonesia Prasetyo Adi mengatakan, klakson bawaan dari pabrikan sebenarnya model elektrik, sehingga tidak terpengaruh udara.
"Sekarang klakson sudah elektrik, jadi tetap bisa bunyi. Kecuali kalau sudah diganti pake angin, kalau enggak ada anginnya, jelas tidak bisa bunyi," ucap Prasetyo (16/9/2021).
Alasan lain ATPM tidak memberikan izin modifikasi klakson tadi adalah pengambilan sumber udaranya yang asal-asalan.
Jadi rawan terjadinya bocor dan membuat udara di dalam tangki berkurang.
"Jika terjadi kebocoran dan angin berkurang, bisa menyebabkan fungsi komponen yang memakai udara akan bermasalah, salah satunya rem blong," kata Prasetyo.