Ganjil Genap di Kawasan TMII dan Ancol Diberlakukan, Pelanggar Ditilang Enggak Ya?

M. Adam Samudra,Ferdian - Sabtu, 18 September 2021 | 21:00 WIB

Ganjil genap akan diberlakukan di kawasan wisata (ilustrasi) (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sistem ganjil-genap (gage) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya setiap akhir pekan.

Nantinya personel gabungan terdiri dari anggota polisi, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untuk mengantisipasi penumpukan, petugas gabungan akan menjaga setiap titik kawasan gage menjelang pintu masuk kawasan wisata TMII dan Ancol.

"Jadi akan dilarang masuk kawasan, jadi bagi para pelanggar kita hanya akan putar balik saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (18/9/2021).

Menurut Sambodo, sistem ganjil genap di Ancol, Jakarta Utara, diterapkan di Gerbang Barat sebelum masuk gerbang Ancol dan Gerbang Timur, tepatnya di putaran keluar tol yang hendak ke arah Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.

Sementara itu, titik ganjil genap di TMII, Jakarta Timur, berada di pertigaan menuju destinasi dan di pintu masuk TMII I.

Sekadar informasi, pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Diterapkan di Tempat Wisata, Diberlakukan Hanya Akhir Pekan

Ganjil genap berlaku selama akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

Selain penerapan ganjil-genap, mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata juga diatur dalam Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021.