Otomotifnet.com - Kini calo bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) makin canggih.
Tak lagi menawarkan diri di kantor Satlantas, melainkan lewat toko online.
Pembuatan SIM dengan cara 'nembak' ilegal di Indonesia lewat e-Commerce, membuat warganet mempertanyakan hal tersebut.
Tangkapan layar jasa ini disertakan termasuk harganya, ada jasa mengurus SIM A sebesar Rp 795.000, jasa pembuatan SIM C Rp 550.000-750.000, bahkan ada yang mematok tarif RP 890.000.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi angkat suara.
Baca Juga: Bikin SIM Perlu Ada Sidik Jari, Polisi Sebut Biar Data Valid
"Kalau dari kami jangan pernah percaya dengan mereka-mereka yang mengambil keuntungan dari kesempitan," imbau Roby.
"Yakin saja sama diri sendiri dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab," kata Roby, (20/9/21).
"Saat ini kami pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah masyarakat, dengan tidak menghilangkan subtansi syarat kepemilikan SIM," terangnya.
"Bikin SIM itu yang penting belajar, berlatih dan yakin," sambungnya.
Dengan memiliki SIM, artinya terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Berikut Biaya Pembuatan SIM Secara Resmi:
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000