Syarat Sudah Dipenuhi, All New Honda BR-V Kok Tak Kebagian Insentif PPnBM 100 Persen?

Ferdian,Harun Rasyid - Rabu, 22 September 2021 | 17:25 WIB

All New BR-V baru meluncur, Honda sudah siapkan mobil baru lain lagi, All New HR-V? (Ferdian,Harun Rasyid - )

Otomotifnet.com - Secara virtual, PT Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya merilis All New BR-V untuk pertama kalinya (21/9/2021).

Membawa desain baru hingga teknologi Honda Sensing, All New BR-V dikembangkan dari N7X Concept yang sudah lebih dulu diperkenalkan pada Mei 2021 lalu.

Adapun Honda BR-V generasi terbaru ini mengusung mesin berkode L15ZF dengan kapasitas 1.500 cc 4 silinder DOHC i-VTEC, yang dipadukan transmisi manual 6-percepatan dan otomatis CVT.

Soal harga, Low Sport Utility Vehicle (LSUV) berkapasitas 7 penumpang ini dibanderol mulai Rp 260 juta dengan asumsi kondisi pajak normal.

Hanya saja untuk pengiriman LSUV terbaru Honda ini baru akan dilakukan mulai awal tahun, depan alias Januari 2022 nanti.

Hal tersebut membuat All New Honda BR-V tidak terkena insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.

Baca Juga: All New Honda BR-V Meluncur, Tapi Belum Bisa Parkir di Garasi, Ini 3 Sebabnya

PT Honda Prospect Motor
Honda BR-V generasi kedua (DG3)

"Seperti yang kita ketahui, relaksasi PPnBM 100 persen pada mobil baru 1.500 cc ke bawah ini berakhir Desember 2021, sementara pengantaran unitnya baru Januari 2022," ujar Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/9/2021).

Jadi menurut Billy, All New Honda BR-V tidak termasuk mobil baru yang mendapat insentif pajak dari pemerintah tersebut.

Selain itu ia mengungkapkan, All New Honda BR-V yang sudah berstandar Euro 4 juga masih dalam proses sertifikasi untuk penentuan pajaknya.

"BR-V terbaru ini masih dalam pengujian di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) untuk menentukan besaran pajak berdasarkan emisi gas buang," ungkap Billy.

Namun Billy menyampaikan, insentif PPnBM 100 persen kemungkinan bisa dinikmati pembeli All New Honda BR-V asalkan masa berlakunya diperpanjang.

"Jadi kami akan melihat perkembangan kedepannya, sebab TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) All New BR-V sebesar 86 persen tentu memenuhi syarat PPnBM 100 persen jika periodenya diperpanjang lagi sampai 2022," jelasnya.