Fixed, Diskon PPnBM 100 Persen dilanjut, Kelebihan Bayar Dikembalikan

Harryt MR - Rabu, 22 September 2021 | 21:55 WIB

Permintaan mobil yang masuk daftar relaksasi PPnBM terbukti meningkat (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akhirnya mendapat restu diperpanjang sampai akhir 2021.

Tentu patut diapresiasi sebagai upaya menjaga geliat pertumbuhan ekonomi melalui sektor otomotif di masa pendemi Covid-19.

Perpanjangan diskon PPnBM 100% pun telah ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK 010/2021.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19,” papar Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, melalui keterangan tertulisnya (17/9/2021).

Adapun insentif yang diperpanjang meliputi tiga jenis diskon untuk kriteria mobil, yakni:⁠ diskon pajak 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Lalu diskon 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Serta diskon 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.⁠

Baca Juga: Update Harga Mobil Toyota Yang Kena PPnBM 100 Persen, Selisihnya Gede

Sementara itu, Febrio mewanti, kelebihan uang konsumen atas pembelian kendaraan bermotor (diskon PPnBM 25%) pada September 2021, diimbau dikembalikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemungutan.

Hal senada juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

"Pemberian insentif diskon 100% ini semula berakhir Agustus 2021 namun karena implementasinya terbukti efektif memacu pertumbuhan ekonomi,”