Bahaya, Segera Lakukan Ini Jika Data Pribadi Dicuri Buat Kredit dan Diblacklist

Irsyaad W,Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 28 September 2021 | 12:00 WIB

Kredit mobil bekas TDP Rp 5 juta di Nava Sukses Motor (Irsyaad W,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Data pribadi sangat rawan dicuri untuk pengajuan kredit oleh orang tak bertanggung jawab.

Setelahnya angsuran tidak dibayar dan pemilik data pribadi yang menanggung rugi jika sampai diblacklist Bank Indonesia (BI).

Jika menjadi korban, segera lakukan beberapa langkah berikut yang dijelaskan Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Menurut Suwandi, pertama bisa lapor ke polisi.

"Kalau kita merasa tidak pernah melakukan pinjaman atau berhutang, dan ternyata data kita dipakai maka segera lapor ke polisi," ujar Suwandi dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi), (24/9/21).

Baca Juga: Kredit Kendaraan Macet, Ini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Sampai Ditarik Leasing

"Dengan melapor ke polisi, mereka bisa melakukan lidik dan sidik untuk membuktikan bahwa kita memang tidak bersalah," imbuhnya.

Jika bukti dari penyelidikan polisi sudah dipegang, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor dari perusahaan pembiayaan di mana data pribadi dipakai untuk melakukan pinjaman atau cicilan.

Tujuannya untuk menyerahkan bukti penyalahgunaan data serta bahwa sobat tidak melakukan cicilan kendaraan bermotor.

Sekaligus untuk 'memutihkan' kembali nama jika sudah terlanjur masuk blacklist perusahaan pembiayaan maupun BI Checking.

"Atau kalau anda tahu orangnya, bisa juga mendapatkan surat pernyataan orang tersebut bahwa dia mengaku mencuri data kita dan berjanji untuk bertanggung jawab di atas materai," kata Suwandi.