Otomotifnet.com - Nyerah bayar cicilan kredit, enggak bisa asal balikin motor ke leasing.
Sebab cicilan juga tak langsung dianggap lunas ya.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Kalau debitur terlambat membayar, mereka wajib untuk menyerahkan (kendaraan) ke perusahaan pembiayaan atau leasing," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto belum lama ini.
Lantas, apakah cicilan dianggap lunas ketika kendaraan dikembalikan ke leasing?
Baca Juga: Terungkap, Mobil dan Motor Tarikan Leasing Ternyata Dilarikan ke Sini
Suwandi mengungkapkan, kendaraan yang dikembalikan karena tidak kuat bayar cicilan biasanya akan dilelang terlebih dahulu oleh pihak leasing.
"Karena tidak mampu bayar dijual saja kendaraan melalui lelang sesuai kesepakatan," ujar Suwandi.
Kemudian hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi kewajiban konsumen yang belum dibayar.
Suwandi mengungkapkan, jika hasil lelang masih kurang untuk membayar cicilan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menagih sisanya sesuai kesepakatan.
Tapi bila hasil lelang ada untung lebih, perusahaan pembiayaan wajib untuk memberikan keuntungan tersebut ke konsumen.
"Dari penjualan tersebut (secara lelang) ada lebih kami harus mengembalikan kepada debitur. Kalau ada kekurangan kami masih berhak untuk menagih," pungkasnya.