Lumayan Nguras Dompet Nih, Segini Denda Terobos Jalur Bus Transjakarta

Ferdian - Kamis, 30 September 2021 | 17:30 WIB

Ilustrasi penilangan pengendara motor yang nekat menerobos jalur transjakarta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Harus dipahami nih, jalur bus TransJakarta atau umum disebut Busway adalah jalan khusus yang harus steril dari berbagai kendaraan lain.

Tujuannya tentu supaya bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari motor maupun mobil.

Merujuk aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, bahkan mobil dinas kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Busway kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Baca Juga: Total 2.293 Motor Terciduk Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Mendominasi

Selanjutnya ada pula Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan larangan kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur Busway.

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut.

Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.