Lumayan Nguras Dompet Nih, Segini Denda Terobos Jalur Bus Transjakarta

Ferdian - Kamis, 30 September 2021 | 17:30 WIB

Ilustrasi penilangan pengendara motor yang nekat menerobos jalur transjakarta (Ferdian - )

Seperti terlihat di video unggahan akun Instagram @jabodetabek.terkini pada Rabu (29/9/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Pada video tersebut terlihat belasan pengemudi sepeda motor serta mobil dihadang aparat kepolisian akibat melaju di jalur Busway.

Pada kondisi ini, aparat berwenang untuk langsung melakukan tindakan penilangan.

Sebab sejak awal para pengguna jalan tersebut telah melanggar aturan berupa rambu lalu lintas larangan memasuki jalur Busway.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/29/151200815/motor-jangan-melintas-di-jalur-transjakarta-kena-denda-rp-500.000