Balap Liar Sering Tutup Jalan, Jangan Bingung Kalau Ketangkep Terus Didenda Segini

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 3 Oktober 2021 | 18:35 WIB

Ilustrasi balap liar (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Viral video yang memperlihatkan aksi balap liar di karawang, Jawa Barat.

Diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat, tampak dalam video itu sejumlah pemuda tengah bersiap melakukan balap liar.

Sebelum memulai balapan, mereka menutup Jalan Lingkar Luar Karawang.

Akibat blokade tersebut, membuat jalan tersebut menjadi macet.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, balapan liar di jalan raya adalah perilaku tidak bertanggung jawab.

"Adanya balap liar sampai menutup jalan dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan baik si pelanggar maupun pengguna jalan yang lain. Kemudian dari aspek yuridis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto (3/10/2021).

"Masih sering kita jumpai kegiatan balap liar yang dilakukan oleh kelompok anak- anak muda dan remaja di wilayah Jakarta. Mereka bahkan berani menutup jalan tanpa sepengetahuan atau seizin Instansi yang berwenang," kata Budiyanto (3/10/2021).

Baca Juga: Nanti Nanges Kalau Ketangkep, Pemuda Serbu Mobil Gara-gara Balap Liar Diganggu

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas harus mendapat izin dari pihak berwenang.

"Balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Karena itu ia mengimbau kepada para orang tua untuk betul- betul mengawasi anaknya agar tidak sampai terlibat dalam aksi balap liar.

Sanksi terkait balap lari liar yang sampai menutup jalan tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.

"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.

Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63.

Seperti diketahui, balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.

Aksi balap lari liar di jalanan menjadi fenomena baru yang akhir-akhir ini muncul. Setelah terjadi di daerah Bekasi, Cipondoh dan Ciledug, Tangerang, aksi serupa terjadi di daerah Karawang.