Balap Liar Sering Tutup Jalan, Jangan Bingung Kalau Ketangkep Terus Didenda Segini

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 3 Oktober 2021 | 18:35 WIB

Ilustrasi balap liar (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Karena itu ia mengimbau kepada para orang tua untuk betul- betul mengawasi anaknya agar tidak sampai terlibat dalam aksi balap liar.

Sanksi terkait balap lari liar yang sampai menutup jalan tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.

"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.

Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63.

Seperti diketahui, balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.

Aksi balap lari liar di jalanan menjadi fenomena baru yang akhir-akhir ini muncul. Setelah terjadi di daerah Bekasi, Cipondoh dan Ciledug, Tangerang, aksi serupa terjadi di daerah Karawang.