Karena saat petugas mendatangi lokasi, pemilik kabur dan Honda BeAT juga sudah menghilang.
"Setelah selesai lansir dan gerbong itu mau kembali ke stasiun, itu dicari pemilik motor tersebut tapi orangnya sudah tidak ada, sudah kabur. Dan motornya pun dibawa pergi juga," katanya.
Luqman menganggap, pemilik yang memarkir Honda BeAT di tengah rel itu sebagai bentuk pelanggaran.
Sebab, kendaraan tidak boleh parkir di jalur rel kereta api supaya tidak membahayakan bagi perjalanan kereta api.
Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Baca Juga: Motor 'Keramat', Parkir Di Pinggir Rel, Malah Keretanya Yang Berhenti Nunggu Motor Dipindahin
"Kejadian tersebut adalah pelanggaran dari pemilik motor tersebut yang memarkir kendaraannya di jalur kereta api. Itu jelas kesalahan yang fatal dan membahayakan bagi perjalanan kereta api.
"UU nomor 23 tahun 2007 pun juga mengatur demikian. Itu pelanggaran, ada sanksinya," jelasnya.
Luqman menambahkan, pihaknya menyayangkan peristiwa itu dan berharap tidak ada insiden serupa.
"Yang jelas itu pelanggaran dan menyayangkan. Ini jadi pembelajaran supaya tidak terjadi hal serupa," jelasnya.