Pemilik Kabur, Honda BeAT Menghilang Usai Dilibas Lokomotif Saat Santai di Tengah Rel

Irsyaad W - Senin, 4 Oktober 2021 | 11:00 WIB

Detik-detik Lokomotif tabrak Honda BeAT yang santai diparkir di tengah rel kota Malang, Jawa Timur (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Akibat santai parkir di tengah rel, Honda BeAT dilibas lokomotif.

Informasinya, insiden terjadi di ruas rel penghubung Stasiun Malang Kota Lama dan Depo Pertamina Malang di Jl Halmahera, kota Malang, Jawa Timur.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, peristiwa terjadi di Kota Malang, pukul 12:50 WIB, (1/10/21).

"Kejadiannya itu Jumat siang sekitar jam 12:50 WIB," kata Luqman dikutip dari Kompas.com, (3/10/21).

Saat itu, lokomotif kereta api sedang menuju Depo Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama untuk mengambil rangkaian gerbong tanki pertamina.

Baca Juga: Honda Karisma Digilas Lokomotif Langsir, Pengendara Tewas Terseret di Kolong

Dalam perjalanan menuju Depo Pertamina, lokomotif tersebut menabrak Honda BeAT yang santai diparkir tepat di tengah rel.

Luqman mengatakan, masinis sudah memberikan bunyi peringatan supaya rel yang akan dilaluinya steril.

"Masinis telah memberikan suara peringatan seruling, sudah dibunyikan berulang-ulang, dan warga pun informasi dari petugas sudah berteriak supaya motor-motor dipindahkan," katanya.

Karena tidak segera dipindah, Honda BeAT yang parkir di tengah rel tersebut ditabrak.

Tidak diketahui pemilik Honda BeAT tersebut.

Karena saat petugas mendatangi lokasi, pemilik kabur dan Honda BeAT juga sudah menghilang.

"Setelah selesai lansir dan gerbong itu mau kembali ke stasiun, itu dicari pemilik motor tersebut tapi orangnya sudah tidak ada, sudah kabur. Dan motornya pun dibawa pergi juga," katanya.

Luqman menganggap, pemilik yang memarkir Honda BeAT di tengah rel itu sebagai bentuk pelanggaran.

Sebab, kendaraan tidak boleh parkir di jalur rel kereta api supaya tidak membahayakan bagi perjalanan kereta api.

Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Baca Juga: Motor 'Keramat', Parkir Di Pinggir Rel, Malah Keretanya Yang Berhenti Nunggu Motor Dipindahin

IG/@malangrayanews
Honda BeAT mental dilibas lokomotif di kota Malang

"Kejadian tersebut adalah pelanggaran dari pemilik motor tersebut yang memarkir kendaraannya di jalur kereta api. Itu jelas kesalahan yang fatal dan membahayakan bagi perjalanan kereta api.

"UU nomor 23 tahun 2007 pun juga mengatur demikian. Itu pelanggaran, ada sanksinya," jelasnya.

Luqman menambahkan, pihaknya menyayangkan peristiwa itu dan berharap tidak ada insiden serupa.

"Yang jelas itu pelanggaran dan menyayangkan. Ini jadi pembelajaran supaya tidak terjadi hal serupa," jelasnya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/10/03/211611478/video-viral-kereta-api-tabrak-motor-yang-terparkir-di-tengah-rel-di-kota?page=all#page2