Catat! Segini Tempo Nunggak Cicilan Kredit yang Ditolerir, Sebelum Kendaraan Ditarik Debt Collector

Harryt MR - Kamis, 7 Oktober 2021 | 22:30 WIB

Ilustrasi debt collector (Harryt MR - )

"Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran, atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua."

"Kemudian biasanya ada lagi surat peringatan ketiga, itu jarak intervalnya 7 hari,” jawab Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca Juga: Industri Pembiayaan Babak Belur, Berharap Bantuan Pada PP 43/2020 PEN

Hal tersebut, menurut Suwandi sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Fidusia.

Yakni jaminan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," imbuh Suwandi.

Tuh catat!