Pelanggar Siap-siap Duit, Denda Tilang Ganjil Genap Segini Lho

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 18 Oktober 2021 | 19:40 WIB

Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap (M. Adam Samudra,Ferdian - )

"Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.