Pelanggar Siap-siap Duit, Denda Tilang Ganjil Genap Segini Lho

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 18 Oktober 2021 | 19:40 WIB

Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan jam operasional ganjil genap mengalami perubahan.

Mulai hari ini, Senin (18/10/2021) aturan jam operasional ganjil-genap dikembalikan ke semula sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan jam operasional ganjil genap kekinian berlaku normal.

"Iya benar hari ini ganjil genap sudah berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," kata AKBP Argo (18/10/2021).

Kemudian, ganjil genap kini tidak berlaku setiap hari.

Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.

Untuk diketahui, selama PPKM level 3 ini, polisi menerapkan ganjil-genap di Jl Sudirman-Thamrin dan Kuningan. Sedangkan seluruh titik gage berjumlah 25.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Terapkan Aturan Baru, Simak Nih Detailnya

Namun pembukaan kembali gage di 25 titik masih dalam tahap pengkajian.

Pasalnya, saat ini masih berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari pada pukul 06.00-22.00 WIB.

Kendati demikian, saat ini penilangan terhadap pelanggar gage tidak lagi dilakukan di pintu masuk area gage.

Petugas tidak lagi menjaga mulut-mulut gage.

"Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.