Otomotifnet.com - Mental bobrok ditunjukan oknum polisi dan ASN di kota Bandar Lampung.
Kedua pegawai yang digaji pakai uang rakyat tersebut membegal Toyota Yaris milik seorang mahasiswa dengan modus narkoba.
Diketahui, Toyota Yaris yang baru tiga hari keluar dealer tersebut milik mahasiswa berinisial GTW (19).
Aksi pembegalan dengan modus menuduh korban memakai narkoba dilakukan saat GTW nongkrong di Lapangan Enggal, Bandar Lampung, (9/10/21) lalu.
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno membenarkan satu orang anggotanya menjadi tersangka dalam perampokan tersebut.
Baca Juga: Viral Aksi Oknum Polantas Arogan Pukul Pemotor, Dua Anggota Diperiksa Provos
"Oknum ini berdinas di Polresta Bandar Lampung, inisial Bripka IS," kata Hendro usai acara Vaksinasi Akabri 1999 Peduli di Universitas Malahayati, (20/10/21).
Dari pemeriksaan korban, perampokan itu dilakukan oleh empat orang.
Selain Bripka IS, polisi juga menangkap seorang ASN Pemprov Lampung berinisial ARD (39), warga Durian Payung.
Sampai saat ini, kedua tersangka masih dimintai keterangan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Masih pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing," kata Hendro.
Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.
Hendro memastikan, Bripka IS yang terlibat dalam perampokan itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dan akan saya pastikan dipecat," kata Hendro.
Sebelumnya, dua mahasiswa di Bandar Lampung dirampok saat asyik nongkrong menggunakan Toyota Yaris yang baru tiga hari keluar dealer.
Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Kedua korban bahkan diculik dan dibuang di Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya peristiwa perampokan tersebut.
Menurut Devi, pada saat insiden terjadi kedua korban sedang membawa Toyota Yaris nopol BE 1062 XX.
"Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, (12/10/21) lalu.