Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.
Hendro memastikan, Bripka IS yang terlibat dalam perampokan itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dan akan saya pastikan dipecat," kata Hendro.
Sebelumnya, dua mahasiswa di Bandar Lampung dirampok saat asyik nongkrong menggunakan Toyota Yaris yang baru tiga hari keluar dealer.
Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Kedua korban bahkan diculik dan dibuang di Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya peristiwa perampokan tersebut.
Menurut Devi, pada saat insiden terjadi kedua korban sedang membawa Toyota Yaris nopol BE 1062 XX.
"Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, (12/10/21) lalu.