Mental Bobrok, Oknum Polisi dan ASN Begal Toyota Yaris Modus Narkoba

Irsyaad W - Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:04 WIB

Barang bukti Toyota Yaris milik mahasiswa yang dibegal oknum Polisi dan ASN di Bandar Lampung (Irsyaad W - )

Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.

Hendro memastikan, Bripka IS yang terlibat dalam perampokan itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dan akan saya pastikan dipecat," kata Hendro.

Sebelumnya, dua mahasiswa di Bandar Lampung dirampok saat asyik nongkrong menggunakan Toyota Yaris yang baru tiga hari keluar dealer.

Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Ertiga, Mobilio, Xenia, Gran Max dan Empat Unit Sigra Jadi Bukti, Aksi Licik Oknum Polisi Polres Pamekasan

YouTube/Kompascom Reporter on Location
Toyota Yaris milik mahasiswa yang dirampas oknum polisi dan ASN di Bandar Lampung dengan modus narkoba

Kedua korban bahkan diculik dan dibuang di Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya peristiwa perampokan tersebut.

Menurut Devi, pada saat insiden terjadi kedua korban sedang membawa Toyota Yaris nopol BE 1062 XX.

"Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, (12/10/21) lalu.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/133143278/seorang-polisi-dan-asn-di-lampung-berkomplot-rampok-mobil-mahasiswa-yang?page=all