Kedua, ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor second (BBNKB II).
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.
Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Jadi jika punya kendaraan yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih, cukup bayar tunggakaan 4 tahun saja dan pokok PKB satu tahun ke depan.
Selain ada bebas denda, Bapenda juga memberikan diskon PKB sebelum dan ketika jatuh tempo dan diskon BBNKB bagi yang membeli kendaraan baru dari diler.