Otomotifnet.com - Buat Anda yang menunggak pajak kendaraan bermotor, ini waktunya untuk melakukan pembayaran.
Terutama bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat, bayar sekarang malah dapat untung lewat program Triple Untung Plus yang sudah berlaku sejak 1 Agustus hingga 24 Desember.
Program Triple Untung ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Informasi ini didapat lewat Instagram Bapenda Jabar yang terus mengingatkan manfaat dari program pemutihan pajak ini.
Baca Juga: Kalau Mau Tahu Penentu Pajak Kendaraan Berdasar Emisi, Ini Tiga Lembaganya
Apalagi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama beberapa bulan atau tahun.
Pertama, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat mebayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok.
Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Kedua, ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor second (BBNKB II).
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.
Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Jadi jika punya kendaraan yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih, cukup bayar tunggakaan 4 tahun saja dan pokok PKB satu tahun ke depan.
Selain ada bebas denda, Bapenda juga memberikan diskon PKB sebelum dan ketika jatuh tempo dan diskon BBNKB bagi yang membeli kendaraan baru dari diler.