Heboh Kasus Rachel Venya, Ini Bedakan Pelat Nomor RFS Pejabat dan RFS Abal-Abal

Hendra,Ferdian - Minggu, 24 Oktober 2021 | 16:30 WIB

Contoh Pelat Dewa yang ada di Indonesia (Hendra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina makin panjang.

Terlebih lagi, kali ini yang mencuri perhatian adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang dipakainya, Toyota Alphard dengan nopol B 139 RFS.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah menyatakan pelat nomor kendaraan Alphard yang digunakan Rachel resmi.

"Jadi kalau dari database kendaraan bermotor yang ada, pelat nomor B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," terangnya.

Dari pernyataan itu, memang tidak semua kendaraan dengan pelat RFS tergolong mobil dengan perlakuan khusus alias pelat dewa.

Jadi, pelat khusus itu juga ada yang abal-abal.

Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.

Baca Juga: Alphard Selebgram Rachel Venya Pakai Nopol RFS, Begini Penjelasan Polisi

"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.

Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.

"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.

Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.

Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.

"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.

Kolase KOMPAS.com/SYALUTAN ILHAM - tribunnews
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.

Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.

"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.

Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.

"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.

Lalu di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.