Otomotifnet.com - Uji emisi diwajibkan bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta.
Alhasil menjamur bengkel yang menawarkan jasa uji emisi dengan biaya bermacam.
Hal ini lah yang berpotensi timbul harga ngawur. Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi uji emisi di bengkel berbayar.
Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro mengatakan belum ada regulasi yang mengatur harga uji emisi berbayar.
"Kalau untuk saat ini patokan (harga) belum ada. Di Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan," kata Gatot di Pasar Rebo, Jakarta Timur, (3/11/21).
Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Baru dan Lama Beda
Pergub dimaksud yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang jadi acuan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Menurutnya dalam Pergub tersebut hanya diatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.
"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp 150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," ujarnya.
Meski terdapat uji emisi berbayar di bengkel APM, Gatot menuturkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor.
Contohnya kegiatan uji emisi gratis bagi pemilik mobil dan motor yang sempat digelar di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kecamatan Pasar Rebo dengan target 300 kendaraan, (3/11/21).