Kemudian untuk kendaraan berpenumpang 10-15 orang (termasuk pengemudi) dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, diganjar tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.
Sementara untuk kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc ditetapkan tarif 25 persen dan 30 persen.
Berikutnya untuk kendaraan bermotor kabin ganda dengan kapasitas 3.000 cc dipatok tarif 10 persen, 12 persen, dan 15 persen.
Adapun untuk lebih dari 3.000-4.000 cc, tarifnya 20 persen, 25 persen, dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listriknya kena 10 persen.
Melalui aturan baru tersebut, dipastikan pengenaan tarif PPnBM tidak lagi melihat bentuk bodi.
Alhasil, segmen sedan hingga mobil hybrid, plug-in hybrid, Battery Electric Vehicle (BEV), hingga Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) diharapkan sanggup bersaing.
Baca Juga: Mobil Listrik Renault Zoe Bakal Hadir, Tunggu Insentif Pajak Karbon
Bahkan PMK tersebut memberi keistimewaan terhadap mobil listrik murni alias BEV serta FCEV. Yakni dengan membebaskan PPnBM untuk keduanya.
Nah teruntuk mobil-mobil yang sudah lebih dulu menikmati relaksasi PPnBM, maka regulasi ini tidak berlaku sementara hingga tutup kalender 2021. Makin rendah emisi, maka tarif PPnBM kian murah.