Begini Rumus PPnBM Berbasis Emisi, Harga Mobil Sedan dan Hybrid Bisa Jauh Lebih Murah!

Harryt MR - Minggu, 7 November 2021 | 12:15 WIB

Ilustrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005 (Harryt MR - )


Otomotifnet.com - Resmi berlaku tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi gas buang, atau dikenal carbon tax alias pajak karbon.

Terhitung mulai Sabtu (16/10/2021), yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.

”Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan,”

“Perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” tulis regulasi PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Beleid dari regulasi tersebut menetapkan tarif PPnBM dihitung berdasarkan efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori.

Diawali untuk kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.

Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.

Baca Juga: Begini Skema Pungutan Pajak Karbon, Tak Lagi Soal Bentuk Bodi Mobil

Dilanjut kategori kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen.

Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.