Otomotifnet.com - Dalam suasana duka karena meninggalnya Vanessa Angel dan suaminya, kini sang sopir jadi sorotan publik.
Diketahui Vanessa dan suami meninggal karena kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Km 672 (4/11/2021).
Publik kini memperbincangkan latar belakang kecelakaan tersebut.
Tak terkecuali oleh Praktisi hukum Ricky Vinando, yang menganalisa insiden maut tersebut.
Dari lima orang penumpang, Vanessa Angel dan suami diketahui tewas di tempat dan yang lainnya selamat.
Dalam perjalanan yang berujung tragis tersebut, pengemudi mobil atau sopir yaitu Tubagus Joddy diduga kuat berkendara dengan kecepatan sangat tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy sempat mengaku kelelahan atau mengantuk.
Baca Juga: Punya Firasat, Mertua Vanessa Angel Sempat Kritik Tubagus Joddy Sebelum Kecelakaan
Pajero Sport berwarna putih yang dikendarainya menyambar beton pembatas jalan tol hingga membuatnya hancur dan terseret 30 meter.
Vanessa Angel yang berada di kursi baris kedua bahkan sampai terpental ke luar mobil.
Berdasarkan fakta tersebut, Ricky Vinando secara tegas menyebut bahwa alasan Joddy kelelahan atau mengantuk, tidak dapat diterima secara hukum,
Pasalnya, hal itu bertentangan dengan bukti berupa video yang diunggah Joddy pada stories Instagram sebelum terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
Oleh sebab itu Ricky mendesak agar dalam waktu dekat setelah pulih, Joddy segera diperiksa terkait dugaan menyetir sempat hingga 190 Km/Jam.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum."
"Sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membayakan nyawa yakni hampir 200 Km/Jam, tepatnya 190 Km/Jam. Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah ga bener sejak awal ya. Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 Km/Jam."
"Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 Km/Jam lalu di unggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?", kata Ricky Vinando dikutip dalam rilisnya (5/11/2021).
Menurut Ricky, sejak awal Joddy diduga kuat sudah ada niat mencelakakan mobil Pajero Sport Putih demi konten Instagram dan gaya-gayaan di Instagram.
Bukti kecepatan 190 Km/Jam yang diunggah di Instagram, membuatnya tak punya alasan yang bisa membuat lolos dari ancaman jerat pidana.
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa. Jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas.
"Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian. Kecepatan 190 Km/Jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal."
"Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut dibuat-buat", tambah Ricky.
Ricky menyebut, Jodi dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Amgkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)