Otomotifnet.com - Bengkel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk sementara menyetop layanan uji emisi gratisnya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan karena antrean yang panjang.
Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan membenarkan terkait hal tersebut (9/11/2021),
Karena saat terakhir kali uji emisi gratis digelar, dampaknya pada kemacetan lalu lintas.
"Untuk menghindari crowded ya, karena kami di tengah kota. Jadi kemarin efek kemacetan panjang sehingga sampai ke Cililitan, ke mana-mana tuh," ungkap Yogi, Selasa.
Ia pun menyarankan supaya masyarakat melakukan uji emisi di bengkel resmi yang sudah terdaftar dalam aplikasi E-UJI EMISI.
Terdapat sekitar 250 bengkel untuk mobil dan 15 bengkel untuk motor. Sayangnya, uji emisi di bengkel tersebut tidaklah gratis.
Baca Juga: Bukan Asal Omong, Pengamat Sebut Denda Gagal Uji Emisi Mestinya Rp 50 Juta
“Tetapi, memang tidak gratis ya. Rata-rata biayanya untuk mobil itu Rp 150.000, untuk motor Rp 50.000 ke bawah,” kata Yogi.
Sementara itu, untuk kebijakan penindakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih ditunda.
Sebab, jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan lolos masih terhitung sedikit.
Selain itu, ketersediaan fasilitas untuk uji emisi masih bisa dikatakan minim.
Jumlah bengkel yang membuka layanan uji emisi tidak sebanding dengan populasi total kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Akibat kondisi tersebut, situasi lalu lintas di sekitar fasilitas uji emisi rentan mengalami kemacetan karena antrean panjang kendaraan yang hendak melakukan uji emisi.
Penindakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi baru akan diterapkan jika kendaraan yang lolos uji emisi sudah mencapai angka 50 persen.
Jika sesuai target, diharapkan kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada awal 2022.