Otomotifnet.com - PPMK Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 16-29 November 2021.
Adapun pengaturan kapasitas penumpang transportasi umum, seperti taksi konvensional ataupun online, bus, pesawat terbang dan lain-lain sudah boleh 70 sampai 100 persen.
Sesuai dengan isi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 60 Tahun 2021 tentang PPKM level 3,2 dan 1 wilayah Jawa dan Bali.
Untuk kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.
Sementara untuk pesawat terbang diberlakukan hingga 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Jakarta Mulai Macet Lagi, Kendaraan Cuma Bisa Jalan Mentok di 30 Km/jam
Daerah yang status PPKM-nya level 3 adalah beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Lalu untuk kota dan kabupaten berstatus PPKM Level 2, transportasi umum sudah boleh mengangkut 100 persen penumpang.
Termasuk juga untuk pesawat terbang pada kota PPKM Level 2 juga diperbolehkan mengangkut 100 persen penumpang dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk daerah berstatus PPKM Level 2 meliputi Provinsi DI Yogyakarta seperti Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul.
Provinsi Jawa Timur antara lain Kabupaten Sidoarjo, Pacitan, Ngawi serta Provinsi Bali antara lain Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem dan beberapa daerah lainnya.
Sedangkan daerah yang berstatus PPKM level 1, transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun daerah dengan status PPKM level 1 adalah Provinsi DKI Jakarta, Banten (Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Jawa Barat (Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi).
Jawa Tengah (Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak).
Jawa Timur (Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan).
Penerapan PPKM level 1, 2, 3 berdasarkan Inmendagri tersebut berlaku mulai 16 November hingga 29 November 2021.