Siap-siap Keluar Duit Sampai Rp 500 Ribu Kalau Lakukan Pelanggaran Ini Saat Operasi Zebra 2021

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 16 November 2021 | 16:40 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut, berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:

- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000