Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:
- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000