Modal Rp 600 Ribu, Daihatsu Xenia Sewaan Ditukar Dua Orang Jadi Rp 30 Juta

Irsyaad W - Rabu, 17 November 2021 | 10:55 WIB

Barang bukti Daihatsu Xenia yang digadaikan dua orang asal Sragen, Jawa Tengah dengan alibi piknik ke Malang, Jatim (Irsyaad W - )

Namun sampai waktu yang dijanjikan, Xenia belum juga dikembalikan.

Selang beberapa hari, korban bertemu dengan kedua tersangka dan baru diketahui Xenia tersebut telah digadaikan kepada orang lain.

Kemudian korban melaporkan aksi kedua tersangka ke Polsek Tanon guna pengusutan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku uang tersebut dibagi masing-masing Rp 15 juta.

Uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau membayar hutang kedua tersangka.

Baca Juga: Toyota Avanza Pinjaman Digadai Rp 11 Juta, Alibi Bayar Utang ke Rentenir

"Keduanya menggunakan uang gadai tersebut untuk membayar angsuran Bank BRI, angsuran kredit motor dan membayar hutang," lanjut Yuswanto Ardi.

Yuswanto Ardi melanjutkan, keduanya melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Atas insiden ini, Yuswanto Ardi mewanti-wanti masyarakat Sragen agar tidak menerima gadai apabila bukan lembaga gadai yang terotorisasi negara.

"Perlu saya sampaikan bahwa bukti kepemilikan atau sertifikat kepemilikan adalah BPKB, STNK hanya sekedar legitimasi untuk beroperasional di jalan bukan bukti kepemilikan," katanya.

Ardi menegasakan agar masyarakat tidak menerima gadai kendaraan dengan hanya memperlihatkan STNK.

Karena hal tersebut bisa menjadi tindak pidana berupa penadahan karena suatu yang ilegal.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/11/16/aji-dan-esmuni-sekolahkan-mobil-rental-jadi-duit-cash-rp-30-juta?page=all