Otomotifnet.com - Daihatsu Xenia sewaan ditukar oleh dua orang jadi duit cash Rp 30 juta dengan modal Rp 600 ribu.
Namun tak berlangsung lama, kelakuan dua orang bernama Aji Pangestu dan Esmuni Fatah ini sampai di telinga Polisi dan langsung diciduk.
Berawal dari niat keduanya merental Daihatsu Xenia nopol B 1095 UIS milik Aji Pawenang (35) warga dukuh Pilangan, desa Kecik, Tanon, kabupaten Sragen, Jawa Tengah, (7/11/21) lalu.
Saat ingin merental Xenia tersebut, keduanya berdalih ingin menggunakannya untuk piknik ke Malang, Jawa Timur selama dua hari.
"Singkat cerita korban memberikan mobil tersebut beserta STNK kepada tersangka dengan uang sewa Rp 300 ribu per hari," terang Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, (16/11/21).
Baca Juga: Total 52 Mobil Rental Jadi Sasaran Penggelapan, Digawangi Mahasiswa, Ini Modusnya
Setelah mendapatkan Xenia tersebut, keduanya bukan berangkat piknik ke Malang.
Xenia tersebut justru ditukar dengan duit cash Rp 30 juta alias digadikan ke salah satu warga dukuh Blagungan, desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen.
Setelah dua hari seperti perjanjian awal, Xenia tersebut juga belum dikembalikan ke korban.
Lalu korban menghubungi tersangka Aji Pangestu bermaksud menanyakan Xenia miliknya.
Karena belum curiga, korban mendapat alasan dari tersangka untuk tambah sewa selama tiga hari lagi atau sampai 12 November 2021.
Namun sampai waktu yang dijanjikan, Xenia belum juga dikembalikan.
Selang beberapa hari, korban bertemu dengan kedua tersangka dan baru diketahui Xenia tersebut telah digadaikan kepada orang lain.
Kemudian korban melaporkan aksi kedua tersangka ke Polsek Tanon guna pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku uang tersebut dibagi masing-masing Rp 15 juta.
Uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau membayar hutang kedua tersangka.
Baca Juga: Toyota Avanza Pinjaman Digadai Rp 11 Juta, Alibi Bayar Utang ke Rentenir
"Keduanya menggunakan uang gadai tersebut untuk membayar angsuran Bank BRI, angsuran kredit motor dan membayar hutang," lanjut Yuswanto Ardi.
Yuswanto Ardi melanjutkan, keduanya melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Atas insiden ini, Yuswanto Ardi mewanti-wanti masyarakat Sragen agar tidak menerima gadai apabila bukan lembaga gadai yang terotorisasi negara.
"Perlu saya sampaikan bahwa bukti kepemilikan atau sertifikat kepemilikan adalah BPKB, STNK hanya sekedar legitimasi untuk beroperasional di jalan bukan bukti kepemilikan," katanya.
Ardi menegasakan agar masyarakat tidak menerima gadai kendaraan dengan hanya memperlihatkan STNK.
Karena hal tersebut bisa menjadi tindak pidana berupa penadahan karena suatu yang ilegal.