Pecatan Polisi Diborgol Reskrim Polsek Cibadak, Barang Bukti Suzuki APV

Irsyaad W - Rabu, 17 November 2021 | 11:45 WIB

Barang bukti Suzuki APV tahun 2013 yang digelapkan pecatan Polisi bernama Abdul Jalil Pattiha (Irsyaad W - )

Hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan ke pelaku upaya penyelidikan lebih lanjut.

"Terduga diusut secara hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun," kata Sapri.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/11/16/eks-angota-polri-yang-gelapkan-mobil-rental-ditangkap-reskrim-polsek-cibadak-sukabumi-ini-modusnya