Pecatan Polisi Diborgol Reskrim Polsek Cibadak, Barang Bukti Suzuki APV

Irsyaad W - Rabu, 17 November 2021 | 11:45 WIB

Barang bukti Suzuki APV tahun 2013 yang digelapkan pecatan Polisi bernama Abdul Jalil Pattiha (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang pecatan Polisi diborgol Unit Reskrim Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu unit Suzuki APV warna silver tahun 2013 nopol F 1423 OB.

Pecatan anggota Polisi tersebut diketahui bernama Abdul Jalil Pattiha yang melakukan penggelapan Suzuki APV tersebut.

"Terduga pelaku ini kami tangkap Senin (15/11/21) di Perum Griya Indah Sentul Bogor, diduga pelaku penipuan atau penggelapan satu unit mobil," ujar Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri.

Sebelumnya, pihaknya melacak terduga pelaku hingga ditangkap di Bogor, bersama barang bukti Suzuki APV tersebut.

Baca Juga: Ertiga, Mobilio, Xenia, Gran Max dan Empat Unit Sigra Jadi Bukti, Aksi Licik Oknum Polisi Polres Pamekasan

"Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sapri.

Kronologi, kata Sapri, terjadi di Hotel Sekarwangi Jl Siliwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pukul 13:00 WIB, 3 September 2021 lalu .

Terduga pelaku membujuk korban dengan berpura-pura merental Suzuki APV tersebut selama satu minggu.

Kenyataannya, pelaku justu membawa kabur Suzuki APV tersebut selama dua bulan hingga akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Cibadak, Sukabumi, (15/11/21).

"Korban merasa ditipu dan melaporkan kasusnya ke pihak Kepolisian Sektor Cibadak hingga akhirnya tertangkap," katanya.

Hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan ke pelaku upaya penyelidikan lebih lanjut.

"Terduga diusut secara hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun," kata Sapri.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/11/16/eks-angota-polri-yang-gelapkan-mobil-rental-ditangkap-reskrim-polsek-cibadak-sukabumi-ini-modusnya