Otomotifnet.com - PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) akan diterapkan Pemerintah Pusat.
Hal ini dilakukan guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy secara daring belum lama ini.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucapnya.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung akan berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya.
“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku.
Baca Juga: Siap-siap, PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Saat Libur Nataru di Seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalau mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit saat penerapan PPKM Level 4 dan 3 pada Juli 2021 lalu, ada sejumlah aturan berkendara atau syarat perjalanan jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara.
Rinciannya sebagai berikut;
1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi
2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam
3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.
Kemudian mengenai batas angkut orang pada suatu kendaraan, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.
Sementara pada kendaraan pribadi ialah 50 persen yang ditunjukkan dengan KTP, apakah satu alamat yang sama atau tidak.
Namun, aturan yang tersebut masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang.