Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Jadi 13 Titik, Ini Daftar Lengkapnya

Ferdian - Jumat, 26 November 2021 | 17:20 WIB

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap (Ferdian - )

Pada hari Jumat (26/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Adapun bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi.

Sesi pertama, dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi.

Sesi kedua, dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin sampai Jumat.

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/11/26/kawasan-ganjil-genap-dki-jakarta-ada-di-13-titik-ruas-jalan-ibu-kota-simak-daftarnya?page=all