Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Jadi 13 Titik, Ini Daftar Lengkapnya

Ferdian - Jumat, 26 November 2021 | 17:20 WIB

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemberlakuan ganjil genap di 13 titik DKI Jakarta akan berakhir pada Minggu (28/11/2021)

Namun yang jadi pertanyaan akankah aturan ini berlanjut?

Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji perubahan titik ganjil genap.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat telah memutuskan, menghadapi liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diberlakukan penerapan PPKM Level 3.

Menurut pria yang akrab disapa Ariza ini, perubahan titik ganjil genap perlu dilakukan agar penerapan PPKM Level 3 efektif.

Jika tidak, maka mobilitas masyarakat tetap tinggi, terutama di lokasi tempat wisata.

"Ini juga lagi kami pertimbangkan ya nanti ya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat (23/11/21).

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Belum Perluas Ganjil Genap, Ini Pertimbangannya

Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga mengatakan bahwa ia bersama Pemprov DKI Jakarta masih akan mengkaji terkait perubahan Gage saat pemberlakuan PPKM level 3 .

"Tadi juga Dishub sudah mempertimbangkan karena ada PPKM Level 3 pada 24 Desember sampai 2 Januari,” ujarnya.

“Ini juga menjadi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing ya," ucapnya.

Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota diterapkan seiring penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 di DKI.

Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta resmi diterapkan mulai Senin (25/10/2021) lalu.

Pada hari Jumat (26/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Adapun bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi.

Sesi pertama, dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi.

Sesi kedua, dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin sampai Jumat.

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/11/26/kawasan-ganjil-genap-dki-jakarta-ada-di-13-titik-ruas-jalan-ibu-kota-simak-daftarnya?page=all