Amerika Sampai China Kalah, Tarif Charging Kendaraan Listrik di Indonesia Paling Murah

Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 30 November 2021 | 10:10 WIB

Stasiun Pengisium Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - )

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Sehingga dalam melaksanakan ketentuan Perpres ini, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Gimana, masih ragu pakai kendaraan listrik setelah tahu tarifnya semurah itu?