Amerika Sampai China Kalah, Tarif Charging Kendaraan Listrik di Indonesia Paling Murah

Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 30 November 2021 | 10:10 WIB

Stasiun Pengisium Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Tarif charging kendaraan listrik di Indonesia ternyata lebih murah dari negara lain.

Hal ini seperti yang disampaikan Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Tak pelit info, Ida menyebutkan, tarif fast charging kendaraan listrik di SPKLU Indonesia saat ini Rp 714,07 sampai Rp 2.467 per kWh.

"Terkait dengan tarif SPKLU yang kita bandingkan fast charging di berbagai negara. Tarif yang kita keluarkan Rp 2.467 per kWh masih jauh lebih murah," ujar Ida dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong, (24/11/21).

Dengan tarif tersebut, dibanding China memiliki tarif fast charging Rp 1.483 sampai Rp 5.653 per kWh.

Baca Juga: Bisa Buat Ngecas Mobil Listrik di Rumah, Segini Harga Wall Charging Satu Ini

Raspatidana/Otomotifnet
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)

Kemudian, tarif fast charging kendaraan listrik di beberapa negara lain seperti di Amerika Serikat berada di angka Rp 4.010 sampai Rp 10.247 per kWh dan Kanada Rp 3.119 sampai Rp 4.158 per kWh.

Sedangkan Inggris berada di angka Rp 3.119 sampai Rp 7.277 per kWh, serta Jerman tertinggi Rp 8.316 sampai Rp 13.662 per kWh.

Selain itu, Ida mengungkapkan untuk jumlah SPKLU di Tanah Air hingga November 2021 sudah terealisasi 219 unit yang lokasinya masih didominasi di pulau Jawa.

"Kami juga menargetkan hingga akhir tahun ini akan terbangun sebanyak 572 unit SPKLU, 2025 sebanyak 6.318 unit dan 2030 sebanyak 31.859 unit," ungkap Ida.

Ida menerangkan, pengadaan SPKLU merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Sehingga dalam melaksanakan ketentuan Perpres ini, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Gimana, masih ragu pakai kendaraan listrik setelah tahu tarifnya semurah itu?