Sementara petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM sebagai tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.
Namun demikian, dipastikan bahwa Polri tidak akan menerapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru kali ini.
Pasalnya, berdasarkan penglaman di tahun lalu, libur Natal dan Tahun Baru berdampak pada peningkatan jumlah tertular Covid-19.
Tercatat terdapat peningkatan kasus mencapai 101 persen usai libur natal, dan usai libur Idul Fitri 2021, angka kasus tertinggi harian sebesar 56.757 kasus.
“Apa pun yang dilakukan Polri dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari situasi pandemi Covid-19,” kata Rusdi “Semua kembali kepada masyarakat, dimohon masyarakat bisa disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” lanjutnya.