Otomotifnet.com - Kepolisian memastikan tak ada penyekatan mobilitas selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Namun pengamanan akan diperketat supaya dapat menekan potensi penyebaran Covid-19.
Langkah tersebut diimplementasikan dengan dilaksanakannya Operasi Lilin sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 terkait PPKM di momen Natal dan Tahun Baru selama 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (29/11/2021).
Fungsi keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan ini, kata Rusdi, menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa natal dan tahun baru betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Posko bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol.
Pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan ketua RT untuk melintas.
"Di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Para pengendara yang tidak dapat menunjukan SKM dapat melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM.
Baca Juga: Jakarta Dibuat Sepi Saat Libur Nataru, Crowd Free Night Siap Diberlakukan
Apabila positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.