Jangan Senaknya, PPKM Level 3 Memang Batal, Tapi Syarat Perjalanan Tetap Ada

Ferdian - Rabu, 8 Desember 2021 | 17:50 WIB

Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Sekadar info, pembatalan itu diganti dengan kebijakan yang lebih seimbang.

Namun di sisi lain, syarat perjalanan akan tetap diperketat.

Selain itu, aktivitas testing serta tracing akan terus digencarkan selama libur Nataru.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelas Luhut, dikutip dari laman resmi Kemenko Marves (7/12/2021).

Baca Juga: Lengkap, PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Ada Aturan Perjalanan Darat Terbaru?

Luhut menyampaikan syarat perjalanan tersebut ialah wajib vaksinasi lengkap disertai dengan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap ataupun tidak dapat divaksin lantaran alasan medis tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.

Sedangkan, bagi anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat yang lebih ketat.

Di antaranya, telah melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam khusus perjalanan darat atau laut.

Selain itu, libur Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi berdasarkan peraturan yang berlaku disertati dengan sejumlah pengetatan.

Pembatalan PPKM level 3 saat Nataru diambil dari pencapaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen serta dosis 2 yang menyentuh angka 56 persen.