Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Ini Gantinya

Irsyaad W - Selasa, 7 Desember 2021 | 13:30 WIB
Pemerintah resmi batal terapkan PPKM Level 3 serentak saat Nataru.
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Pemerintah resmi batal terapkan PPKM Level 3 serentak saat Nataru.

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi membatalkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Menurut Menko Marves, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan PPKM di semua wilayah Indonesia di momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, (7/12/21).

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Siap Diberlakukan Selama Libur Nataru, Jajaran Kepolisian Siapkan Pos Penyekatan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dok. Humas Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa