Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam, dan
- Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Sementara untuk teknis lebih lanjut mengenai syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah penularan.
Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah harus dipatuhi.
"Ikuti saja aturan yang ada serta perkembangannya," kata Wiku singkat (11/12/2021).