Catat! Ini Syarat Terbaru Pergi ke Luar Daerah Saat Libur Nataru, Wajib Sudah Vaksin 2 Kali

Ferdian - Minggu, 12 Desember 2021 | 16:20 WIB

Penyekatan di jalan tol (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Rencananya pada saat libur Nataru, Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Aturan pelaksanaan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Namun dalam perkembangannya, keputusan tersebut diubah, dan pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, rencana PPKM Level 3 yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Tito menyebut, kebijakan tersebut diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito.

Baca Juga: Jangan Senaknya, PPKM Level 3 Memang Batal, Tapi Syarat Perjalanan Tetap Ada

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diktum Kesatu huruf j, tertuang aturan terbaru mengenai syarat perjalanan jarak jauh di masa libur nataru, yakni sebagai berikut:

Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum:

  1. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam, dan
  2. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Sementara untuk teknis lebih lanjut mengenai syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah penularan.

Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah harus dipatuhi.

"Ikuti saja aturan yang ada serta perkembangannya," kata Wiku singkat (11/12/2021).

Sumber: https://www.kompas.com/wiken/read/2021/12/12/092200781/syarat-terbaru-bepergian-di-libur-nataru--perjalanan-ke-luar-daerah-wajib?page=all#page3