Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Sampai Saat Ini, Catat 13 Ruas Jalannya

Ferdian - Senin, 13 Desember 2021 | 14:20 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Ferdian - )

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap ini sejak 25 Oktober lalu guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang mana terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Maka dari itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/05445341/ingat-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-jakarta-masih-berlaku-ini-daftarnya?page=all#page2