Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Sampai Saat Ini, Catat 13 Ruas Jalannya

Ferdian - Senin, 13 Desember 2021 | 14:20 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Belum dihapus, aturan ganjil genap di Jakarta masih diberlakukan sampai pekan ini.

Pada Senin (13/12/2021) hari ini, hanya mobil pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di 13 ruas jalan.

Adapun bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain.

Apabila nekat, pengendara akan ditilang baik secara manual maupun lewat kamera ETLE.

Aturan ganjil genap berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Jangan Sampai Kecele, 4 Ruas Tol Ini Berlakukan Ganjil Genap Saat Libur Nataru

Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap ini sejak 25 Oktober lalu guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang mana terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Maka dari itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/05445341/ingat-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-jakarta-masih-berlaku-ini-daftarnya?page=all#page2